TRC Disiagakan, Dilarang Mandi Pantai, Ini Penjelasan Kepala BPBD Kabupaten Mukomuko
BUDI/BE Masyarakat dilarang mandi di pantai.--
Harianbengkuluekspress.id – Selama masa libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 diperkirakan tempat wisata di Kabupaten Mukomuko banyak dikunjungi masyarakat. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, melarang wisatawan mandi di pantai di daerah ini.
Kepala BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi ST MT menjelasakan, saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), BPBD mengerahkan personel Tim Reaksi Cepat (TRC) di kawasan wisata pantai yang ada di daerah ini. Tim ini bertugas memantau aktivitas para pengunjung pantai.
“Teman-teman dari TRC juga memberikan imbauan kepada masyarakat tidak mandi di pantai,” katanya.
Larangan mandi di pantai diberlakukan, karena sejak beberapa minggu terakhir ini, kondisi cuaca di Kabupaten Mukomuko sering kali berubah-ubah. Terkadang cuaca panas, dan terkadang secara tiba-tiba turun hujan disertaibadai yang mengakibatkan gelombang laut tinggi.
BACA JUGA:Miris! Bocah 11 Tahun Sudah Berani Curi Sepeda Motor
BACA JUGA:2025, Penerimaan Taruna STTD Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan
Ruri juga mengimbau kepada seluruh pengelolaan wisata di daerah ini, agar selalu mengedepankan dan memperhatikan keselamatan para
pengunjung. (Budi Hartono)