Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 11 paket narkoba jenis sabu disita anggota Subdit I dan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Sabu tersebut disita dari 3 tersangka yang statusnya merupakan kurir.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, tiga tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda di Kota Bengkulu. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di Kota Bengkulu. Informasi tersebut kemudian didalami dan diselidiki, sampai akhirnya dilakukan penangkapan.
"Total barang bukti sabu sebanyak 10 paket disita dari 3 tersangka. Mereka ditangkap di 3 TKP berbeda," jelas Wadir Narkoba.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK di BU Belum Turun, Pemkab Tunggu Kemendagri
BACA JUGA:Dilarang Kampanye di Tempat Pesta, Ini Pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng
Anggota Subdit I menangkap Fa warga Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Fa ditangkap dengan sistem undercover buy atau anggota menyamar sebagai pembeli.
Fa ditangkap di Jalan Ciliwung Bawah, Kelurahan Lempuing. Dari tangannya, polisi menyita 1 paket sabu siap edar. Sabu tersebut masih ditempel dobel tip, salah satu ciri kurir meletakkan sabu pada pemesan dengan sistem peta.
"Tersangka Fa bukan residivis, statusnya merupakan kurir," imbuh Wadir Narkoba.
Kemudian anggota Subdit III menangkap 2 tersangka di 2 TKP berbeda. Tersangka pertama berinisial Sa warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Sa ditangkap di Jalan Lintas Nakau - Air Sebakul. Total barang bukti yang disita dari tangan Sa sebanyak 6 paket.
Kemudian tersangka Sn warga Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Sn ditangkap di Jalan Bali, Kelurahan Kampung Bali. Polisi menyita 4 paket sabu dari tangan Sn.
"Dari tangan Sa dan Sn total 10 paket sabu disita. Sama seperti Fa, mereka berdua juga kurir," pungkasnya.
Para tersangka di persangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(167)