Enam Tersangka Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polda Bengkulu
RIO/BE Enam tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan Ditresknarkoba Polda Bengkulu kurun waktu 1 September sampai 15 September 2024 diperlihatkan kepada jurnalis dalam press rilis di Mapolda Bengkulu, Rabu 18 September 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak enam orang tersangka penyalahgunaan narkotoba ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Jumlah tersangka tersebut ditangkap Subdit I, Subdit II dan Subdit III kurun waktu 1 September sampai 15 September 2024. Tersangka yang ditangkap mulai dari penyalahgunaan sabu dan ganja.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, total barang bukti sabu disita sebanyak 11 paket dan 2 paket sedang ganja. Kategori tersangka rata-rata yang ditangkap merupakan kurir.
"Jumlah tersangka yang ditangkap dari 1 sampai 15 September sebanyak 6 orang. Barang bukti yang disita sabu dan ganja," jelasnya.
Tersangka yang ditangkap diantaranya, MAT (48) warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. MAT ditangkap di depan rumahnya, pada 12 September 2024. Total barang bukti yang disita sebanyak 7 paket sabu.
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Minta Disetarakan ASN Golongan IIA
BACA JUGA:Tak Netral Pilkada, Kades dan Perangkat Desa Bisa Diberhentikan, Sekdaprov Beberkan Aturannya
Kemudian, tersangka berinisial SS (29) warga Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Tersangka ditangkap di Jalan Bali, Kelurahan Kampung Bali, Kota Bengkulu. Total barang bukti yang disita 4 paket sabu. Tersangka SS resedivis kasus narkoba yang sudah keluar masuk penjara sebanyak 2 kali.
Selanjutnya tersangka FR (29) warga Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Tersangka ditangkap awal September 2024 di Jalan Ciliwung Bawah, Kelurahan Lempuing. Dengan barang bukti yang disita 1 paket sabu-sabu.
"Tiga tersangka penyalahgunaan sabu berinisial MAT, SS dan FR," imbuh Wadir Narkoba.
Untuk tersangka ganja berinisial JP (19) warga Kelurahan Pagar Dewa dan NS (18) warga Kelurahan Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Arga Makmur. Kedua terduga pelaku mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu. Ditangkap tanpa perlawanan di rumah tersangka JP di Perumahan Taman Erika, Kelurahan Pagar Dewa. Barang bukti yang disita sepaket ganja, alat hisap sabu atau bong. Dari hasil penyelidikan, sabu yang disita dari JP dan NS didapat dari tersangka AE (25) warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu. Tersangka AE kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Barang bukti ganya disita sebanyak 1 paket, timbangan digital, uang Rp 100 ribu.
BACA JUGA:Pabrik Diminta Beri Limbah Cair Gratis, Permintaan Inovatif Apkasindo untuk petani.
"Tersangka ganja berinisial JP, NS dan AE," pungkas Wadir Narkoba. (Rizki Surya Tama)