Sudah Diteken Menkeu, PNS Dapat Tambahan Tunjangan Uang Makan, Ini Besaran Masing-masing Provinsi

Senin 23 Sep 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin sejahtera, pasalnya pemerintah akan memberikan tunjangan tambahan makan bergizi  masuk dalam APBN tahun 2025. 

Tunjangan tambahan  PNS  tersebut telah ditetapkan melalui  Menteri Keuangan  Sri Mulyani menetapkan aturan baru. Melalui  PMK nomo 39 tahun 2024 dan ketentuan akan direalisasikan tahun depan. 

Tunjangan tambahan  kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bagian dari paket kesejahteraan, yang bertujuan untuk mendukung kebutuhan dasar  pegawai  yang terdampak buruk dalam kesehatan dan akan berdampak dalam  meningkatkan produktivitas kerja.

Tunjangan makan menjadi bagian dari syarat penting untuk seluruh pegawai di 38 provinsi se Indonesia. 

Ini juga sebaga wujud dari kepedulian dan keprihatinan pemerintah terhadap pegawai menjadikan tunjangan tambahan daya tahan tubuh telah masuk anggaran APBN tiap tahunnya. 

Nominal tunjangan tambahan dimasing-maisng provinsi untuk pegawai terima setiap bulannya sebagai jatah makan minum bergizi berbeda. Mulai dari nominal Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu. 

BACA JUGA: Lahirkan Ratusan Talenta Muda, Ini Dia Pemenang FLS2N SMA/SMK 2024, Adakah Sekolahmu

BACA JUGA:Gara-gara Kotak, Undian Nomor Paslon Kada di Kepahiang Ditunda, Kok Bisa ? Ini Pemicunya

Berikut  besaran tunjangan  makan/minum bergizi  khusus  untuk 38 provinsi se-Indonesia.

1. Pegawai di Provinsi ACEH dapat tunjangan penambah daya 

tahan tubuh sebesar Rp19.000

2. Pegawai di Provinsi SUMATRA UTARA dapat tunjangan 

penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19.000

3. Pegawai di Provinsi RIAU dapat tunjangan penambah daya 

tahan tubuh sebesar Rp19.000

Kategori :