Kabar Terbaru, Ini Penjelasan Sri Mulyani Terkait Rumor Penghapusan THR, Gaji ke-13 dan ke-14

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan THR dan Gaji ke-13 ASN -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Rumor penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13 dan ke-14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di media sosial tidak benar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis rumor penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dan ke-14 yang saat ini meluas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) akan tetap dibayarkan.
" Pemerintah sedang memproses kedua agar THR dan gaji tersebut akan dibayarkan pada tahun 2025" jelasnya.
Ia mengatakan gaji ke-13 dan ke-14 masih dalam proses di Kementerian Keuangan. "Ya nanti, sedang diproses, nanti," kata Sri Mulyani.
BACA JUGA:Alasan Penghapusan THR, Gaji ke-13 dan Ke-14, Menko Airlangga Hartanto: Persiapannya Sudah Ada
BACA JUGA:Alasan Penghapusan THR, Gaji ke-13 dan Ke-14, Menko Airlangga Hartanto: Persiapannya Sudah Ada
Dia menepis isu gaji ke-13 dan ke-14 dibatalkan. Menurutnya, hal tersebut sudah diputuskan dan masuk dalam anggaran 2025. Meski demikian, ia enggan merinci proses yang dilakukan.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses. Ya, sedang diproses saja," katanya.
Ketika ditanya kembali mengenai gaji ke-13 dan ke-14, Sri Mulyani mengatakan bahwa keduanya akan tetap dibayarkan. "Insya Allah, ya," tutupnya.
Sebelumnya, beredar rumo bahwa gaji ke-13 dan ke-14 ASN akan dihapuskan pada tahun 2025. Penghapusan ini diduga terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah.
Bermula dari beredar informasi di media sosial pada Rabu 5 Februari 2025, kabar tersebut muncul dalam bentuk pesan berantai di WhatsApp.
"Kami mendapat informasi bahwa gaji 13 dan 14 akan dihapuskan. Para Sekjen akan dikumpulkan oleh Presiden malam ini. Itu dari pejabat Sekretaris Jenderal. Informasi itu akan dibahas malam ini" tulis dalam whatsApp. (**)