Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menyisiri area jalan protokol di Kota Bengkulu operasi menurunkan seluruh Alat Peraga Sosial (APS) Paslon Wali Kota, Senin 23 September 2024. APS yang terpasang ini dinyatakan melanggar karena mendahului jadwal masa kampanye dan belum ditetapkan zona Pemasangan APK oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
"Tadi kita bersama Gakumdu, Dinas LH, Satpol PP melakukan penertiban terhadap Alat peraga sosial/kampanye Pilwakot 2024. Melanggar Perda dan surat edaran Gubernur terkait tempat yang dilarang dipasang APK serta belum masuk tahapan kampanye," ujar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri.
Saat ini seluruh bakal pasangan calon telah ditetapkan sebagai pasangan calon. Dan jadwal pelaksanaan Kampanye dimulai pada 25 September 2024. Berkenaan dengan itu, sejak 23 September semua jalur protokol harus steril dari APS/APK.
"Pasca penetapan paslon kita imbau agar tidak melakukan pemasangan APK sebelum ditetapkannya zona pemasangan APK oleh KPU Kota Bengkulu," jelasnya.
BACA JUGA:Waktu Kampanye Paslon Segini
BACA JUGA:Literasi Kunci Revolusi Mental, Begini Penjelasan Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental PMK
Sebelumnya, Bawaslu telah mengirimkan surat ke seluruh LO paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Surat tersebut berisi imbauan agar APK yang terpasang dapat ditetapkan secara mandiri. Hal ini untuk menghindari kerusakan atau penyitaan oleh petugas. Sebab, APK tersebut masih tetap bisa dimanfaatkan untuk mengisi zona yang nanti telah ditetapkan.
"Masih banyak ditemukan tadi, panwascam dan pengawas kelurahan se-Kota Bengkulu kita kerahkan. Memastikan tidak ada lagi APK terpasang," terangnya.
Mengingat jumlah APK tersebut ribuan, Tim Bawaslu melakukan pembersihan secara bertahap. Seluruh APK yang sudah diturunkan tersebut diamankan di Kantor Bawaslu, kemungkinan akan dilakukan pemusnahan. Selanjutnya, hingga menuju hari H pencoblosan 27 November mendatang, Bawaslu menggandeng Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk melakukan patroli pengawasan memastikan tidak ada aktivitas kampanye pemilu terselubung yang dilakukan parpol diluar aturan berlaku.
Potensi pelanggaran lainnya seperti politik uang, ujaran kebencian dan hoaks di media sosial juga menjadi sorotan tim terpadu tersebut. Disampaikan Ahmad, semua bentuk pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.
BACA JUGA:Harga Sawit Tertinggi Segini
"Kita mengingatkan kembali dan berharap kepada para paslon dapat mengikuti aturan yang berlaku, agar tidak terjadinya pelanggaran dan proses Pilkada berjalan dengan lancar dan damai," pungkasnya.
Adapun total APS yang melanggar sebanyak 6.451 APS dengan rincian Kecamatan Sungai Serut 257 APS, Ratu Samban 54 APS, Ratu Agung 559 APS, Selebar 967 APS, Teluk Segara 466 APS. Kemudian Gading Cempaka 1085 APS, Muara Bangkahulu 1.625 APS, Singaran Pati 392 APS dan Kampung Melayu 1006 APS. (Medi Karya Saputra)