- Warga negara Indonesia
- sehat jasmani dan rohani
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
- Berkelakuan baik
- Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat
BACA JUGA:Tingkatkan Produktivitas Sawit, Disbun BU Salurkan Puluhan Unit Mesin Rumput, Ini Penerimanya
BACA JUGA:Pupuk Organik Perangsang Bunga dan Buah, Begini Cara Membuatnya
- Bagi unsur profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian dan memiliki STR
- Tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum
- Tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.
2. Anggota Majelis Disiplin Profesi
Kualifikasi:
- Warga negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
- Berkelakuan baik