Harianbengkuluekspress.id- Dalam upaya meningkatkan karier bagi guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah umum, Kementerian Agama menggandeng Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi dalam Gandeng Kemendikbudristek.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, M. Munir menuturkan kerjasama ini sebagai bentuk komitmen Kemenag untuk memperjuangkan kenaikan jabatan fungsional guru PAI yang bertugas di sekolah umum.
Menurut M. Munir keberadaan guru PAI saat ini masih jauh dari sejahtera, hal itu terlihat dari jumlah guru PAI yang terdata dalam struktur jabatan masih kurang maksimal.
"Kita akan perjuangkan agar mendapatkan pengakuan yang layak atas kontribusi mereka dalam pendidikan," ujar M. Munir.
Masih dijelaskan Munir, kenaikan jabatan fungsional guru PAI sangat penting, pasalnya selain untuk meningkatkan karir, kenaikan jabatan fungsional juga meruoakan sesuatu yang sangat diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh para guru.
BACA JUGA:Guru Madrasah Makin Sejahtera, Kemenag Alokasikan Rp 7,2 Triliun Untuk Tunjangan Ini
Oleh karenanya melalui kerjasama tersebut, menjadi langkah penting untuk menselaraskan beberapa langkah strategis antara lain pendampingan dan pengawalan guru yang memenuhi kriteria uji kompetensi, baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang.
"Perumusan langkah-langkah yang startegis dalam memperjuangkan kenaikan jabatan fungsional ini bisa memotivasi guru untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada para siswa. Peningkatan status guru PAI tidak hanya akan menguntungkan para pendidik, tetapi juga akan berkontribusi positif terhadap kualitas pendidikan agama di Indonesia," ujarnya penuh harap.
Diketahui kerjasama kemenag dengan menggandeng Kemendikbudristek sebagai tindak lanjut atas hasil uji kompetensi Kenaikan jenjang jabatan fungsional guru binaan Kemenag yang sudah dilaksanakan pada 26-27 Agustus 2024 lalu.
Pertemuan lanjutan ini dihadiri Pihak Kemendikbudristek diwakili Direktur Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus beserta jajaran tim direktorat.
Dari Kemenag, dihadiri tim Direktorat PAI, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) Ditjen Pendidikan Islam.
Kesempatan ini membahas terkait perhitungan formasi jabatan fungsional guru untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemendikbud. (**)