Tersangka Berpeluang Berjamaah, Kasus Ini

Minggu 19 Nov 2023 - 21:42 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

TAIS, BE - Kejaksaan Negeri Seluma sudah menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi pengelola anggaran belanja rutin di Sekretariat DPRD (Setwan) Seluma tahun 2021, yakni Plt Sekwan Seluma inisial MH, bendahara pengeluaran inisial RE dan PPTK inisial SA.  Namun dalam pengusutannya, tersangka berpeluang berjamaah.  

Pasalnya dari pemeriksaan saksi yang mencapai 140 orang tersebut, diketahui bahwa belanja operasional rutin yang dilakukan di sekretariat ternyata fiktif, pada 11 item belanja rutin di tahun 2021 tersebut.

“Justru sangat berpeluang jika tersangka berjamaah, kades tidak mungkin tiga tersangka ini berperan dalam dugaan penyimpangan anggaran rutin. Jelas mereka ini bekerja,” tegas Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni SH MH kepada BE.

Ditambahkan, pemeriksaan terus dilakukan.  Anggaran fiktif dari kegiatan rutin itu mengalir ke siapa saja, sehingga tersangka akan bertambah karena terdapat 11 item belanja rutin tahun 2021.  Meliputi BBM, makan minum, honorarium, pemelihara kendaraan dinas, publikasi, pembelian ATK, serta beberapa item lainnya terindikasi fiktif.   Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (KN) yang dilakukan oleh akuntan. Kerugian yang ada saat ini sebesar Rp 1,3 miliar masih merupakan estimasi.

"Kita tunggu dulu hasil penghitungan KN oleh akuntan. Setelah itu baru kita lakukan pendalaman dan pengembangan," ungkap Kasi Pidsus. 

Diterangkan, jika tiga tersangka ini jelas bekerja berdasarkan perintah. Sehingga berani melakukan penyimpangan belanja rutin tersebut. Salah satunya makan minum pimpinan dan di sekretariat dewan dalam paripurna. Namun sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman.

“Tiga tersangka ini bagian dari bersama-sama melakukan tindak pidana atau junto 55 dalam KUHP,” sampainya.

Diketahui, saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Seluma guna mempermudah proses penyidikan yang akan masih terus berlanjut hingga dilakukan pelimpahan tahap 2.

“Secepatnya tahap satu kita selesaikan agar bisa kembali untuk tahap kedua,” pungkasnya.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(333)

 

Kategori :

Terkait

Minggu 19 Nov 2023 - 21:42 WIB

Tersangka Berpeluang Berjamaah, Kasus Ini