Usulan Baru Biaya Haji Turun 10 Juta, Jemaah Setor Setor Segini

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama saat ini mengusulkan biaya haji sebesar Rp 55 juta  turun Rp 10 juta dari semula Rp 65 juta yang harus dibayarkan oleh jamaah haji. 

Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman  Latief dalam rapat Panja Haji DPR pada Senin 6 Januari 2025 di ruang rapat Bangar DPR Senayan, Jakarta. 

Hilman Latief  awalnya menyampaikan total BPIH sebesar Rp 89 juta. Angka ini turun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp 93 juta.

"Dari jumlah tersebut, kami sampaikan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan ini sebesar Rp 89.666.469,26," kata Hilman.

BACA JUGA:Waspada Virus HMPV dari Tiongkok, Ini Gejalanya, Berikut Himbauan Dinkes Kota Bengkulu

BACA JUGA:Praktik Penanaman Karakter, Menag Terbitkan Panduan Makan Bergizi Gratis Berikut Jadwalnya

Hilman mengatakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang harus dibayar jemaah diusulkan sebesar Rp 55 juta.

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka besaran manfaat yang diterima adalah Rp 34.073.267, yang terdiri dari 62% Bipih dan 38% dari besaran manfaat.

"Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, Pemerintah mengusulkan besaran Bipih 1446 H/2025 M sebesar Rp 55.593.201,57 yang terdiri atas beberapa komponen, yaitu Bipih dialokasikan sebagai berikut. Bipih yang dimaksud adalah beban yang dibayarkan oleh setiap jemaah haji.(**) 

 

Tag
Share