Sumbangan dana kampanye tidak hanya berupa uang tunai. Tetapi juga dapat berupa cek, surat berharga, barang atau jasa yang nilainya bisa diukur berdasarkan harga pasar.
Sedangkan sumbangan dana kampanye yang tidak diperbolehkan yakni sumbangan berasal dari negara. Seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan negara asing.
"Semua sumbangan dana kampanye itu wajib dilaporkan ke KPU," tegasnya.
Laporan sumbangan dana kampanye, ujar Rusman, harus dilaporkan melalui aplikasi SIKADEKA. Semua dana kampanye yang masuk harus melalui rekening khusus. Laporannya juga harus diberikan secara jelas dan tercatat. Pada tanggal 28 September 2024, hasil laporan awal dana kampanye (LADK) Pilgub 2024 akan diumumkan.
"Hal ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," imbuh Rusman.
Rusman menegaskan, untuk laporan awal dana kampanye (LADK) wajib diserahkan H-1 sebelum tahapan kampanye dimulai. Begitupun dengan laporan akhir dana kampanye juga harus dilaporkan setelah proses kampanye berakhir.
LADK ini akan diperiksa dan hasilnya akan diumumkan pada Sabtu, 28 September 2024.
"Awal kampanye dan akhir kampanye wajib dilaporkan semua," tandasnya. (151)