Aniaya Warga, 13 Pelajar Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat 27 Sep 2024 - 06:12 WIB
Reporter : Bakti
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id - Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Talang Empat saat ini sedang melengkapi dokumen berkas perkara 13 orang pelajar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga Desa Padang Ulak Tanding (PUT), Suhardi (40).

Terdiri dari 11 orang pelajar SMA dan 2 orang pelajar tingkat SMP.

Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kapolsek Talang Empat, AKP Bayu Heri P SH MH menjelaskan, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan permintaan visum.

Disamping itu, pihaknya juga masih menunggu hasil penelitian masyarakat (Litmas) dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu untuk melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA:Interior New Pajero Sport, Bikin Nyaman Pengendara dan Penumpangnya

BACA JUGA:Dihadiri Aktor Film Sekaligus Pimpinan Yukata, Okan Cornelius, Furniture Expo di BenMall Berlangsung Meriah

"Kami masih menunggu hasil Litmas dan melakukan pemberkasan perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke JPU," ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, tim dari Bapas Bengkulu melakukan Litmas kepada 13 orang anak yang berhadapan dengan hukum di Mapolsek Talang Empat, Kamis, 26 September 2024.

"Sesuai ketentuan undang-undang, anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan pemeriksaan Litmas dari Bapas. Tujuannya,  untuk memeriksa apakah anak-anak tersebut mendapatkan tekanan dan intimidasi dari penyidik atau tidak," terangnya.

Disamping itu, jelas Kapolsek, hasil dari Litmas juga dapat bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan saat proses persidangan nantinya.

Meskipun didapat informasi adanya perdamaian antara kedua belah pihak, terang Kapolsek, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Atas perbuatannya, anak yang berhadapannya diancam pidana diatas 5 tahun penjara," imbuh Kapolsek.

Diketahui, akasi penganiayaan dan penyerangan terhadap warga Desa PUT terjadi saat korban sedang menjaga warung manisan miliknya, di Desa PUT, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat, 20 September 2024.

Saat itu, sekelompok pelajar yang menggunakan sepeda motor melakukan penyerangan dengan menggunakan mercon, batu dan senjata tajam (Sajam).

BACA JUGA:Pendaftaran Nikah Massal di Kota Bengkulu Diperpanjang hingga Tanggal Ini

Kategori :