Harianbengkuluekspress.id - Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diberikan peringatan atau warning untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE mengatakan, ada beberapa titik yang dilarang dipasang APK di wilayah Kota Bengkulu. Seperti kawasan wisata Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, Benteng Marlborough dan Lapangan Merdeka.
"Titik yang dilarang ini, jangan lagi dipasang APK," terang Rusman, Jumat 27 September 2024.
Kemudian, menurut Rusman, beberapa titik lain juga dilarang untuk pemasangan APK. Seperti jalan pembangunan Kota Bengkulu, tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan. Kemudian, tempat transportasi umum, seperti terminal, bandara dan pelabuhan. Termasuk gedung perkantoran milik pemerintah dan gedung atau bangunan milik pemerintah.
BACA JUGA:Jabatan Berakhir, Anggota DPD RI Pamitan
BACA JUGA:KAHMI Deklarasikan Pilkada Damai, Diikuti Puluhan Pemuda
"Untuk gedung pemerintah, kecuali yang diatur dalam perda nomor 7 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," tambahnya.
Rusman mengatakan, kawasan yang dilarang dipasang alat APK itu, sebagai bentuk tindak lanjut surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
"Titik yang dilarang itu, juga kita sosialisasikan," ungkapnya.
Rusman mengatakan, setiap pasangan calon kepala daerah, agar mematuhi zona-zona dilarang APK. Sebab, bisa saja nanti petugas pemilu melakukan teguran, hingga pencopotan APK.
BACA JUGA:Telkomsel Tingkatkan Ragam Keuntungan dan Manfaat Baru Program Loyalitas Telkomsel Prestige
"Jangan sampai lokasi dilarang itu, tetap dipasangan APK," tegas Rusman.
Disisi lain, tidak hanya APK, beberapa lokasi juga dilarang menjadi tempat kampanye. Seperti masjid. Ketua DMI Provinsi Bengkulu Drs Hamka Sabri MSi menegaskan, seluruh pengurus masjid dilarang memberikan izin kepada setiap bakal calon kepala daerah untuk berkampanye di dalam rumah ibadah umat Islam tersebut.
"Kepada pengurus seluruh masjid, tidak membolehkan izin untuk berkampanye politik praktis," tegas Hamka.
Hamka mengatakan, masjid itu tempat ibadah dan beramal. Termasuk tempat musyawarah memecahkan masalah sosial di masyarakat. Maka tidak boleh dijadikan tempat sebagai ajang berkampanye. Sejauh ini, DMI telah mengeluarkan surat edaran kepada semua pengurus masjid. Salah satunya, larangan menjadi masjid sebagai tempat berkampanye. Jika dijadikan tempat berkampanye, maka akan berpotensi timbul kegaduhan.