Diduga Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades dan Bendahara Suro Bali Kepahiang Tersangka

Satreskrim Polres Kepahiang menggelar konferensi pers terkait menetapkan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, Selasa, 17 Desember 2024.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id – Polres Kepahiang resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Suro Bali berinisial KD, dan Bendahara Desa berinisial DA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp400 juta.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlan, SIK dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 17 Desember 2024.
"Kami sudah menetapkan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan audit kerugian negara," ujar AKP Sujud Alif Yulamlan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan Dana Desa di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas. Satreskrim Polres Kepahiang kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk menggandeng Inspektorat Kabupaten Kepahiang untuk melakukan audit.
"Dari hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian negara yang cukup signifikan, yakni lebih dari Rp400 juta," tambah Kasat Reskrim.
Penetapan tersangka KD dan DA menjadi babak penting dalam penanganan kasus korupsi dana desa yang marak terjadi di sejumlah wilayah. Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Kasus Stunting Kota Turun, Ini Jumlah Anak Stunting di Kota Bengkulu Sekarang
BACA JUGA:29 Warga Kaur Terdampak PPN Terima Santunan, Segini Nilainya
"Ini menjadi perhatian serius kami karena Dana Desa memiliki peran vital untuk pembangunan desa," kata AKP Alif.
Hingga saat ini, penyidik Polres Kepahiang masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Menurut AKP Alif, ada indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," jelasnya.
Sementara itu, kedua tersangka, KD dan DA untuk sementara ditahan di sel Polres Kepahiang guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka akan menjalani masa penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang Kasat Reskrim.