Harianbengkuluekspress.id - Pelajar SMA sederajat yang berusia 17 tahun atau lebih telah menjadi pemilih pemula dibolehkan hadir dalam proses kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah.
Baik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman SE MSi mengatakan, pelajar yang memenuhi syarat sebagai pemilih pemula hanya boleh hadir untuk mendengarkan saat calon kepala daerah berkampanye. Hal tersebut, sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Boleh mendengarkan, tapi tidak boleh mengajak," kata Saidirman, Minggu, 29 September 2024.
Untuk mengajak mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dilarang keras. Karena pelajar masuk pemilih pemula, tetap wajib menjaga netralitas. Apalagi, para pelajar yang menjadi sasaran kampanye dan masih kategori pemilih pemula, tentunya masih sangat awam dengan proses demokrasi.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tuntaskan Sambungan Listrik Gratis, Bakal Berlanjut 2025
BACA JUGA:3 Paslon Bupati BS Komitmen Berantas KKN, Begini Pernyataan Masing-masing Paslon
"Ini bukan ajakan, tapi ikut mendengarkan program dan visi misi," ujarnya.
Pelajar yang masuk sebagai pemilih pemula, menurut Saidirman, memang telah memiliki hak untuk memilih. Maka hadirnya dalam kampanye itu, untuk memahami proses demokrasi. Termasuk program, visi misi pasangan calon kepala daerah itu juga harus sampai ke pemilih pemula.
Ketika menghadiri dan mendengarkan, para pelajar nantinya dapat mengetahui program dan visi misi calon kepala daerah ketika terpilih nantinya.
"Ketika terpilih kepala daerahnya, pelajar itu dapat mengetahui visi misi yang akan dijalankan," tegas Saidirman.
Kebijakan pelajar boleh menghadiri kampanye, sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Saidirman menegaskan, pihaknya akan membuat larangan kepada pelajar dan ASN untuk berpolitik praktis. Termasuk upaya mobilisasi pelajar untuk ikut dalam kampanye.
Sebab, langkah itu sangat jelas menyalahi ketentuan dan aturan yang dibuat, dalam menjaga netralitas.
"Kita perbolehkan dan persilakan hadir, tidak ada larangan. Tapi tidak boleh memobilisasi," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes juga membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dalam kampanye calon kepala daerah.