KPU Jamin Netralitas Pilkada, 1 ASN KPU BS Buat Pernyataan Netralisasi, Ini Penyebabnya

Senin 30 Sep 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - KPU Bengkulu Selatan (BS) mengumumkan adanya surat pernyataan netralisasi aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024. Adapun surat netralisasi tersebut, yaitu atas nama Agusti Aprina yang merupakan staf di KPU BS.

Ketua KPU BS, Erina Okriani melalui sosial media KPU BS menyampaikan bahwa surat netralisasi tersebut ditulis dan ditandatangani di atas materai langsung oleh Agusti Aprina.

Surat tersebut menerangkan bahwa sehubungan dengan pencalonan diri saudara kandungnya, yaitu Makrizal Nedi sebagai calon wakil bupati BS periode 2024-2029.

"Yang bersangkutan (Agusti Aprina, red) menyatakan dengan sesungguhnya bahwa ia tetap akan bersikap netral dan tidak memiliki afiliasi kepada anggota partai politik mana pun," sampai Erina, Senin 30 September 2024.

BACA JUGA:18 Laporan Diterima Polda, Ini Dia Jenis Kejahatannya

BACA JUGA:23 Siswa SMA Muhammadiyah 4 Pegang e-KTP, Diantar Langsung Disdukcapil

Lebih lanjut, Erina menyampaikan bahwa di dalam surat tersebut juga dijelaskan apabila dikemudian hari terbukti pernyataan yang bersangkutan tidak benar. Maka dapat dituntut di muka pengadilan, serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah.

"Surat pernyataan netralisasi tersebut ditandatangani pada 21 September 2024 yang menyatakan langsung Agusti Aprina. Sehingga kami pastikan kami akan menjaga netralitas kami (KPU, red) sebagai penyelenggara Pemilu," sampainya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu BS, Sahran SE mengapresiasi langkah yang diambil KPU BS atas adanya surat pernyataan netralisasi ASN KPU yang memiliki hubungan dekat atau bagian dari keluarga dari peserta Pilkada BA.

Sebab langkah tersebut baik untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah isu publik yang kurang baik pada saat tahapan Pilkada berlangsung.

BACA JUGA: Simpan Ganja 3 Pemuda Ditangkap, Di Sini Lokasi Penangkapannya

"Kami sudah lihat pengumuman surat netralisasi salah seorang ASN KPU Bengkulu Selatan di Facebook resmi KPU. Surat tersebut pernyataan tersebut juga dapat di download dengan mudah di Facebook KPU," ungkapnya.

Sahran mengatakan sebelumnya Bawaslu BS memang pernah ditanyai perihal adanya anggota KPU BS yang saudara kandungnya mendaftarkan diri maju pada Pilkada BS tahun 2024. Namun Sahran memastikan bahwa yang maju pada Pilkada di BS bukan saudara kandung dari anggota Komisioner KPU BS.

"Sebenarnya kemarin ada yang bilang Erina di KPU Bengkulu Selatan ada saudara kandungnya maju pada Pilkada BS. Tapi di KPU ada 2 orang yang panggilannya Erina, memang ada yang jabatannya sebagai Ketua KPU BS. Tetapi Erina yang dimaksud ini Agusti Aprina yang panggilannya juga memang Erina staf KPU yang statusnya ASN," pungkasnya. (Renald)

Kategori :