HARIANBE- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengingatkan seluruh gubernur se-Indonesia.
Diharapkan seluruh Gubernur untuk segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, jika tidak, bisa kena sanksi.
Ada sanksi yang akan diberikan kepada kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.