Kejari Kepahiang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Koni, Ini Sosok Berikut Perannya
kejari kepahiang tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Koni dan ditahan-Doni Parianata/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Ketua Koni Kabupaten Kepahiang Priode 2021-2024, AT ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang.
AT disangka korupsi pengelolaan anggaran dana hibah Koni tahun 2021-2022, sehingga disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 163 juta.
BACA JUGA: Pastikan Kelayakan Sembako Jelang Nataru 2024, Disperindagkop Mukomuko Lakukan ini
BACA JUGA: Awal Pekan, Rupiah Menguat Kembali Terhadap Dolar AS
Senin (20/11) tersangka AT langsung ditahan penyidik selama 20 hari kedepan guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna merah, AT langsung dimasukkan kedalam mobil untuk digiring menuju rumah tahanan.
"AT ditetapkan tersangka, atas anggaran hibah koni Kabupaten Kepahiang tahun 2021 dan 2022," ungkap Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina MH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika MH didampingi Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra SH MH.
Nanda menjelaskan berhasalkan hasil pemeriksaan sementara perkiraan kerugian negara mencapai Rp 163 juta.
Karena dugaan tersangkan telah membuat manipulasi dalam pelaporan penggunaan anggaran hibah, dengan membuat SPJ perjalanan dinas yang diduga fiktif
Hingga markup anggaran pengadaan seragam keni selama dua tahun. (320)