Besok Batas Pengumuman Kenaikan UMP se-Indonesia. Tinggal Diteken, Segini Besaran Kenaikan UMP di Bengkulu
UMP-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seminta kepada seluruh gubernur se-Indonsia untuk mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, paling lambat besok, Selasa 21 November 2023.
Sayangnya, jelang pengumuman kenaikan UMP, belum ada satu gubernur pun yang melapor kenaikan tersebut ke Kemnaker.
BACA JUGA: UMP Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Sudah Ditetapkan, Segini Besarannya
BACA JUGA: Kejari Kepahiang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Koni, Ini Sosok Berikut Perannya
"Hingga saat ini kita belum menerima laporan dari Gubernur se-Indonesia, " ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
Padahal, seiring dengan surat dengan nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang diterima Bisnis, gubernur diminta untuk menetapkan upah minimum 2024 sesuai dengan PP No. 51/2023.
Dalam surat tersebut, ditegakan bahwa gubernur wajib menentapkan dan mengumumkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023, sedangkan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023.
Selanjutnya, hasil penetapan upah tersebut mulai diberlaku 1 Januari tahun berikutnya.
Daftar angka pengupahan dihitung dari tiga variabel yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.