Harianbengkuluekspress.id - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), H Hartawan mengklaim telah menyalurkan bantuan hingga September 2024 sebesar Rp 800 jutaan.
Dengan jumlah dana tersebut terdata ada sebanyak 1.372 orang keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah tersentuh bantuan.
Bantuan yang disalurkan tersebut merupakan bantuan dari Zakat Infaq dan Sadakah (ZI) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.
Dari dana tersebut yang telah masuk rekening Baznas akan disalurkan kepada masyarakat miskin yang sangat membutuhkan di BS.
BACA JUGA:Kantongi Bukti Video dan Foto Indikasi Pelanggaran ASN, Bawaslu Lakukan Ini
BACA JUGA:Dikbud Gandeng APH untuk Usut Dugaan Pemotongan Dana PIP
"Bagi KPM yang ingin mengajukan bantuan di Baznas Bengkulu Selatan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Desa atau kelurahan setempat," ujar Hartawan kepada BE saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 1 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Hartawan mengatakan dari anggaran ratusan juta tersebut. Baznas BS menyalurkan bantuan kepada KPM dengan berbagai item, seperti bantuan bedah rumah tidak layak huni (RTLH) dan atap lantai dinding (Aladin). Untuk bantuan bedah RTLH sudah terealisasi sebanyak 18 unit rumah dan rumah Aladin sebanyak 4 unit rumah.
"Untuk penyaluran bantuan dengan biaya yang paling besar yaitu bedah RTLH dengan biaya Rp 20 juta per unit rumah dan rumah Aladin sebesar Rp 10 juta per unit rumah," katanya.
Hartawan juga mengatakan selain bantuan bedah rumah, Baznas BS juga memberikan bantuan pendampingan pengobatan, bedah rumah, UMKM, pendidikan, pertanian, bantuan disabilitas dan masih banyak lagi. Bantuan tersebut paling besar dari dana ZIS yang dikumpulkan dari para ASN yang ada di BS.
BACA JUGA:Pancasila Harus Jadi Landasan Ini
"Besaran zakat yang dikeluarkan oleh ASN Bengkulu Selatan dalam membayar zakat melalui Baznas tersebut 2,5 persen dari gaji penghasilan," katanya.
Pada kesempatan itu, Hartawan juga para ASN yang ada di BS agar dapat menuaikan ZIS. Sebab, sebab selain perintah agama ZIS juga diatur dan dilindungi undang-undang, karena memberikan dampak yang luar biasa dalam membantu sesama.
"Jadi kami ajak dan ingatkan kembali bagi semua pihak, khususnya ASN untuk dapat menunaikan zakat infak dan sedekahnya untuk membantu sesama yang membutuhkan, karena sudah banyak manfaat dari ZIS yang disalurkan Baznas bagi masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya. (Renald)