Mantan Ketua Baznas BS Divonis 1 Tahun 8 Bulan

RENALD/BE Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS Mudin A. Gumai akhirnya divonis bersalah oleh Hakim PN Tipikor Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, Mudin A Gumai telah dijatuhi vonis bersalah oleh Hakim PN Tipikor Bengkulu.

Mudin sebagai terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena ikut terlibat dalam kasus korupsi dana umat atau Dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas pada tahun anggaran 2019-2020 lalu.

Mudin dijatuhi hukuman oleh hakim dengan vonis berupa hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.  Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Mudin tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan barang bukti yang sebelumnya sempat disita dikembalikan. 

"Sidang perkara kasus korupsi dana ZIS Baznas telah putus pada Kamis 19 September 2024," ujar Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra SH MH kamis 19 September 2024.

BACA JUGA:Bupati Terjun ke Tabat untuk Selesaikan Ini

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah dan BOS, Kepala SMK Al Malik BS Divonis Bersalah, Segini Hukumannya

Lebih lanjut, Hendra membenarkan vonis Mudin lebih ringan dari putusan JPU. Ia juga mengakui bahwa vonis tersebut telah sah dikenakan kepada Mudin pada persidangan tersebut.

"Di dalam tuntutan yang dibacakan JPU sebelumnya, Mudin dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Hendra mengatakan sebelumnya mantan Bendahara Baznas BS Siti Farida telah dijatuhi hukuman karena telah bekerja sama dengan mantan ketua Baznas BS Mudin melakukan tindak pidana korupsi. Untuk diketahui dana ZIS yang dikelola Baznas BS pada tahun 2019—2020 mencapai Rp 4,5 miliar.

Dalam realisasinya, diduga terjadi banyak penyimpangan seperti penerima bantuan fiktif hingga penggelembungan harga barang bantuan. Total kerugian akibat dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah tersebut mencapai Rp 1,1 miliar.

BACA JUGA:Mau Kerja di BSI, Pendidikan Minimal S1, Ini Posisi yang Dibutuhkan

"Saat ini Siti Faridan dan Mudin telah dijatuhi hukuman, karena telah bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh Baznas Bengkulu disaat mereka masih menjabat," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan