Dalam video tersebut terlihat Kades BP 2 persis berada di samping Jonaidi ikut deklarasi dengan mengacungkan dua jari.
Sementara Kades Air Petai Made Rayarto beredar rekaman suara mendatangi warga mengajak untuk memilih salah satu paslon.
Agar diketahui Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
BACA JUGA:Investor Asal Cina Lirik Seluma, Siap Bangun Ini
BACA JUGA:Pilkada Seluma 2024, Erjon No 2, Teguh Nomor Urut 1
Lalu pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat 3. (Jefri)