Helmi - Mian Tinggal Pelantikan, Pleno Penetapan Tertutup untuk Wartawan
Rapat pleno terbuka penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pemilihan serentak 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu tertutup bagi wartawan, Kamis, 9 Januari 2024.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Mantan Wali Kota Bengkulu 2 periode, Helmi Hasan dan Bupati Bengkulu yang juga 2 periode, Ir Mian tinggal selangkah lagi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030.
Pasangan ini tinggal menunggu pelantikan, pasca ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu pada Kamis, 9 Januari 2025.
Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, proses pelantikan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Meskipun jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih telah ditetapkan 7 Februari 2025.
Sementara bupati, wali kota dan wakilnya dilantik pada 10 Februari 2025. Jadwal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.
BACA JUGA:New Honda PCX 160 Resmi Mengaspal di Bengkulu, Peminat Tinggi, Sudah Terjual 15 Unit
BACA JUGA:Perjadin DPRD Kaur Dilidik Jaksa, Diduga ada Kelebihan Alokasi Dana
"Pelantikannya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat," kata Khairil usai menghadiri Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih di KPU Provinsi Bengkulu, Kamis, 9 Januari 2025.
Sejauh ini, menurut Khairil, memang belum ada revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang jadwal pelantikan kepala daerah.
Meskipun ada rencana pelantikan digelar tidak serentak. Karena ada proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kita tunggu saja," tuturnya.
Khairil mengatakan, setelah proses pleno penetapan gubernur dan wakil gubernu terpilih, KPU akan menyerahkan berkas tersebut ke ke DPRD Provinsi Bengkulu. Selanjutnya DPRD akan melaksanakan rapat paripurna pengumuman.
"KPU akan segera mengantar berkas itu ke DPRD untuk di sidang paripurnakan," tambah Khairil.
Setelah paripurna DPRD pengumuman gubernur dan wakil gubernur terpilih, maka DPRD akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk diusulkan ke Presiden Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Kalau sudah diusulkan ke presiden, maka tinggal menunggu jadwal pelantikannya," ujarnya.