Reskan-Faizal Gagal Jadi Peserta Pilkada 2024, Bawaslu BS Tolak Gugatannya, Berikut Alasannya

Sabtu 05 Oct 2024 - 16:47 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Namun demikian, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan (BS), M Arif Hidayat menambahkan, meskipun saat ini gugatannya ditolak oleh Bawaslu BS.

Pasangan Reskan-Faizal masih bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN.

"Mereka (Reskan-Faizal red) belum bisa dipastikan gagal, masih  bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN," ujar Arif. (Asrianto)

Kategori :