Kenaikan UMP Jauh dari Layak, Dempo: Idealnya Naik Segini

Senin 20 Nov 2023 - 22:04 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendy Supriadi

BENGKULU, BE - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 menjadi Rp 2.507.079 atau hanya naik 3,87 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.418.280, jauh dari layak. 

Sekretaris Fraksi Amanat dan Keadilan DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP mengatakan, kenaikan UMP seharusnya berdasarkan kenaikan kebutuhan pokok saat ini. Artinya, tidak boleh hanya mengacu pada persentase tertentu.

"Kenaikan UMP seharusnya dinilai dari kenaikan kebutuhan pokok rakyat, seperti kebutuhan beras dan minyak per bulan. Itulah yang harus dihitung untuk menentukan kelayakan kenaikan UMP, bukan sekadar angka persentase seperti 3,87 persen," tegas Dempo, Senin (20/11).

Dempo menilai, kenaikan UMP yang hanya sebesar 3,87 persen tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan pokok. Karena kenaikan kebutuhaan pokok saat ini sudah lebih dari 10 persen. Dampaknya,  daya beli masyarakat menjadi menurun. Kesejahteraan pekerja juga jauh dari harapan.  

"Ketika kebutuhan pokok naik, UMP juga seharusnya ikut naik untuk menjaga daya beli masyarakat. Ini menjadi penting agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan layak," tuturnya.

Dempo juga menyoroti dampak kenaikan UMP terhadap perusahaan. Menurutnya, perusahaan seharusnya juga ikut merasakan kenaikan tersebut dengan meningkatnya keuntungan.

"Kenaikan harga minyak misalnya, seharusnya membawa dampak positif bagi perusahaan karena harga jual produk otomatis naik. Hal ini terlihat pada contoh harga sawit dan CPO yang ikut naik ketika harga solar naik," beber Dempo yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ini.

Dempo menegaskan, situasi harga menjadi indikator penting dalam menentukan kenaikan UMP. Kenaikan UMP harus diiringi dengan kebijakan pemerintah daerah yang pro terhadap rakyat. UMP harus naik setiap tahun dengan potensi kenaikan sekitar 8 hingga 10 persen.

Apalagi saat ini, UMP Bengkulu itu, paling rendah di Pulau Sumatera. Maka kenaikan UMP tahun 2024 Bengkulu harus jauh lebih meningkatnya.

"Ini soal pemimpin yang mau membuat masyarakatnya sejahtera ataupun tidak. Jika ingin masyarakatnya sejahtera, maka naikkan UMP itu sesuai dengan kondisi ekonomi pekerja saat ini," tegasnya. 

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah mengatakan,  kenaikan UMP Provinsi Bengkulu tentu akan dilihat dari usulan Dewan Penguphaan dan Serikat Kerja Buruh maupun asosiasi pekerja terlebih dahulu.

Namun demikian, Rohidin memastikan UMP tahun 2024  akan naik dibanding UMP tahun 2023. 

"Insya Allah naik, nanti nominalnya. Kita lihat juga dari perusahaan. Saya pastikan naik," terang Rohidin. 

Rohidin menegaskan, UMP tahun 2024 ditargetkan akan ditetapkan pada akhir November ini. Nantinya UMP itu akan diterapkan kepada kabupaten di Provinsi Bengkulu. UMP itu juga akan menjadi ajuan kabupaten/kota dalam menetapkan UMK. 

"Nanti setelah ditetapkan UMP, kabupaten/kota mengikuti acuan itu," tandasnya. (151/prw)

Kategori :