UMP Bengkulu Terendah di Sumatera, Begini Respons Gubernur

IST/BE - Ilustrasi upah minimum provinsi tahun 2024. --

BENGKULU, BE - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. 

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan sebanyak 30 gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing, dan akan diberlakukan mulai Januari 2024 mendatang. 

Berdasarkan data Kemnaker, kenaikan UMP 2024 paling tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 7,27 persen. Sedangkan kenaikan terendah terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar 1,55 persen. Sementara UMP Bengkulu naik sebesar 3,78 persen, dari Rp 2.418.280 menjadi Rp 2.507.079. 

Meski demikian, UMP Bengkulu menjadi terendah di Sumatera. Sedangkan UMP tertinggi di Sumatera adalah Bangka Belitung sebesar Rp 3.640.000. 

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, UMP Bengkulu masih rendah dari provinsi lain, khususnya di Sumatera. Untuk itu, pihaknya sepakat untuk menolak kenaikan UMP Bengkulu yang hanya 3,78 persen tersebut. 

"Kita SPSI sepakat untuk menolak kenaikan UMP 2024," kata  Aizan.

Ia menjelaskan, UMP itu akan diterapkan di 6 kabupaten di Provinsi Bengkulu, yakni Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong. 

Sedangkan 4 kabupaten/ kota yaitu Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko dan Kota Bengkulu memiliki UMK sendiri. 

"Jadi, ada 6 kabupaten yang akan menerapkan UMP. Ini yang harus kita pikirkan. Masih sangat kecil sekali UMP itu. Tentu akan menjadi prestasi buruk di nasional. Karena Bengkulu memiliki upah paling kecil," tuturnya.

SPSI tetap mendorong UMP naik 10 sampai 15 persen. Sebab, kebutuhan hidup pekerja saat ini sudah sangat meningkat. Apalagi daya beli juga saat ini sangat menurun.

"Kita minta gubernur untuk berpikir ulang atas kenaikan UMP yang masih sangat jauh mensejahterakan masyarakat Bengkulu," ujar Aizan.

Atas kenaikan terseut, Aizan mengaku pihaknya sudah  berupaya agar UMP tahun 2024 bisa naik drastis. Bahkan, SPSI tetap bertahan UMP naik sampai 10 persen. Namun hasilnya, UMP tahun 2024 itu hanya Rp 2.507.079,24.

"Ya itulah potret UMP  Bengkulu. Masih belum berpihak kepada pekerja," ujar Aizan.

Menurut Aizan, usalan kenaikan UMP sampai 10 persen itu sudah dikaji secara matang. Bahkan, pihaknya sudah menggelar survei ke wilayah Bengkulu Utara. Hasilnya UMP 2023 masih jauh dari kata layak untuk mensejahterakan pekerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan