Harianbengkuluekspress.id - Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ingin mengikut kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati wajib ajukan cuti.
Izin cuti diberikan dari atasan yakni ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, dan surat cuti wakil rakyat tersebut harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang minimal tiga hari sebelum kampanye dilaksanakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSOs melalui Anggotanya, Asuan Toni SP menegaskan jika anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024 -2029.
Melaksanakan atau mengikuti kegiatan kampanye Paslon, dengan tidak menyerahkan suara cuti dari atasan, maka dipastikan melanggar aturan Pemilu dan berdampak hukum sebab masuk kategori pidana pemilu.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Gencarkan Pengawasan Partisipatif, Ini Imbauannya untuk Masyarakat
BACA JUGA:Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pilkada, Ini Imbauan Ketua Bawaslu Kepahiang
"Surat izin cuti kampanye disampaikan ke KPU dan Bawaslu tiga hari sebelum, kampanye dilaksanakan," tegas Asuan Toni.
Hingga memasuki hari ke-12 masa kampanye Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024, ungkap Asuan Toni belum ada satupun anggota DPRD Kabupaten Kepahiang aktif yang mengajukan cuti kampanye.
Karena, sampai Minggu 5 Oktober 2024, tidak ada surat cuti kampanye dari anggota DPRD maupun ASN yang masuk ke kantor Bawaslu Kepahiang.
"Sejauh ini belum, ada surat cuti kampanye dari wakil rakyat yang masuk ke kita," ungkap Asuan Toni.
Seperti diketahui, dari 25 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang sekarang ini, semua berapliasi dengan pasangan calon (Paslon).
Terutama Calon Nomor urut 2 Windra Purnawan - Ramli, dan Nomor Urut 3 Zurdi Nata - Abdul Hafizh. Karena kedua Paslon ini diusung oleh Partai Politik yang saat ini memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang.
Sementara untuk Paslon nomor urut 1. Riri Damayanti - Ujang Irmansyah maju lewat jalur perseorangan atau independen. Sehingga, tidak berapliasi dengan Parpol pemilik kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang sekarang ini.
"Kita sedang pantau semua aktivitas kampanye ilegal, melalui tim Bawaslu maupun partisipatif pengawasan dari masyarakat," ucap Asuan Toni.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Gandeng APH, Terkait Persoalan Ini