10 Bulan Honor Pengurus Masjid Belum Dibayar, Ini Penyebabnya

Rabu 09 Oct 2024 - 20:36 WIB
Reporter : erik
Editor : novriyanto

harianbengkuluekspress.id  – Lantaran honor tak kunjung dibayarkan sejak bulan Januari hingga Oktober atau selama 10 bulan, pengurus masjid  mengadu ke Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Donni Swabuana ST MSi.

Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana ST MSi membenarkan bahwa dirinya secara langsung telah mendapat laporan dari salah satu perangkat agama Kelurahan Tes yang menyampaikan keluhan mereka karena honor sebagai pengurus masjid tidak dibayarkan sejak bulan Januari yang lalu.
“Ia mereka (perangkat agama) menyampaikan keluhan mereka honor belum dibayar selama 10 bulan,” sampainya, Rabu 09 Oktober 2024.

Lanjut Donni, dari laporan yang ia terima diketahui bahwa honor pengurus masjid di setiap kelurahan  ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan semuanya belum dibayarkan.
“Itu penyampaian yang saya terima,” jelasnya.

BACA JUGA: Taspen Bengkulu Serahkan Bantuan ke Masjid Besar Jami' Babussalam

BACA JUGA:30 Bikers Honda Bengkulu Ramaikan Gelar Honda Bikers Day 2024 di Pekan Baru

Oleh karena itulah, ucap Donni, dirinya akan menelusuri hal tersebut untuk mencari kebenarannya. Dirinya akan berkoordinasi langsung dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang menaungi terkait honor pengurus masjid.
“Selain itu, juga akan mempertanyakannya ke Badan Keuangan Daerah (BKD),” tegasnya.

Ditambahkan Donni, jika benar honor pengurus masjid memang belum dibayarkan, maka dirinya menegaskan bahwa sesegera mungkin Pemkab Lebong akan menyelesaikan terkait pembayaran honor tersebut.
“Pasti akan kita selesaikan permasalahan tersebut,” tutupnya.

Data terhimpun, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu nomor : C.338.B1 tahun 2022 tentang besaran standar gaji pengurus rumah ibadah di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan SE tersebut Pemkab Lebong mengambil alih untuk pembayaran 22 masjid yang ada di 11 kelurahan.
Sementara itu untuk besaran honor pengurus masjid, yaitu honor imam masjid sebesar Rp 1 juta, khatib sebesar Rp 800 ribu, bilal sebesar Rp 700 ribu, gharim sebesar Rp 750 ribu, rubiyah sebesar Rp 700 ribu dan guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) sebesar Rp 800 ribu.(erik)

Kategori :