Masjid Baitul Falihin Sudah Sah Milik Pemda Seluma
Kadis Perkim Seluma, Erlan Suadi SP MAk--
Harianbengkuluekspress.id - Akhirnya Masjid Baitul Falihin yang didirikan tahun 2009 di Pasar Tais, resmi dimiliki oleh Pemda Seluma, setelah baru-baru ini sertifikat aset telah terbit dan atas nama Kabupaten Seluma.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perkim Seluma, Erlan Suhadi SP MP Mak, bahwa saat ini sertifikat Masjid Baitul Falihin bukan lagi atas nama perorangan atau masyarakat melainkan sudah menjadi hak milik sah milik Pemda Seluma.
"Kita baru saja meningkatkan aset jika sebelumnya berupa hibah menjadi hak milik," sampainya.
Sejak berdiri sampai dengan saat ini aset pemerintah daerah ini belum mempunyai sertifikat. Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) bersama dengan, serta Bagian Kesra sudah melakukan pengukuran.
BACA JUGA:Siap-siap, Listrik di Kaur Padam 7 Jam, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Polres Kaur Gencarkan Operasi Pekat, Ini Sasarannya
"Alhamdulillah masjid kebanggaan Seluma, Baitul Falihin, untuk status tanah sudah sah milik Kabupaten Seluma, bukan lagi atas nama perorangan atau masyarakat," kata Erlan.
Dilanjutkannya, saat ini sertifikatnya sudah selesai, untuk luasan seluruh tanah pekarangan masjid Baitul Falihin 1,9 hektare.
"Sertifikatnya sudah jadi setelah sekian lama (sejak dibangun tahun 2009) dengan luas 1,9 hektar," sampainya lagi. (Jefrianto)