Harianbengkuluekspress.id - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang saat ini digelar oleh Pemerintah Kota Bengkulu, tampaknya dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan. Sejumlah laporan dari diterima dari peserta CPNS ada tawaran yang dilakukan oknum untuk meluluskan seleksi CPNS pemkot tersebut.
"Banyak isu bahwa ada yang janji-janji bisa meluluskan tes CPNS maupun PPPK. Tentu ini merugikan, jika ini dibiarkan bisa mencoreng nama baik pemerintah kota," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, Rabu 9 Oktober 2024 kepada BE.
Menurut Achrawi, cukup banyak laporan yang diterima sehingga membuat pihaknya harus melakukan antisipasi agar praktik calo tersebut tidak merugikan para peserta.
"Kita sedang telusuri siapa oknum ini, kita juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengawasi dugaan praktik calo di lapangan," ungkapnya.
BACA JUGA:Tinggal 5 Desa Belum Cairkan DD Tahap Ini
BACA JUGA:BU Dapat DIF Segini
Ditambahkan Achrawi, Pemkot memperingatkan seluruh peserta seleksi baik CPNS maupun PPPK, agar mewaspadai hal ini. Dipastikan tidak ada satu orang pun yang bisa memberikan jaminan lulus terhadap seleksi ini karena penilaian mengikuti aturan berlaku.
"Tidak ada seorang pun bisa memberikan jalan untuk lulus. Seleksi ini sangat ketat dan semua sudah ada sistemnya," sampai Achrawi.
Sejauh ini dugaan tersebut dilakukan oleh oknum orang luar atau bukan dilingkungan pejabat pemkot. Kendati demikian, dirinya mengimbau agar peserta tidak mempercayai apapun yang ditawarkan oleh oknum calo tersebut. Jika peserta masih terlibat dengan praktik calo maka hal itu berada diluar tanggung jawab pemkot.
"Sementara ini informasinya dari orang luar, bukan pejabat daerah," tandasnya.
Selama tahapan CPNS dan PPPK pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat hukum, agar pelaksanaan tes dapat terhindar dari hal-hal yang merugikan peserta.
BACA JUGA:Oknum Bendahara Desa Diamankan, Terkait Kasus Ini
"Jika kasus itu ditemukan dan terbukti, maka konsekuensi hukum akan menjadi kewenangan kepolisian," jelasnya. (Medi Karya Saputra)