7. Berkendara di bawah umur
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
BACA JUGA:HUT Lalu Lintas ke-69, Polantas Polres Lebong Salurkan Air Bersih, Ini Titiknya
BACA JUGA:Polantas Polres Mukomuko Sambangi SMPN 7 Lubuk Pinang, Ini yang Disampaikannya
10. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya
14. Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP
Demikianlah informasi terkait operasi zebra 2024 yang akan dimulai Senin 14 Oktober 2024. Semoga bermanfaat. (*)