Harianbengkuluekspress.id- Para pengendara diingatkan agar dapat selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Pasalnya, Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024.
Operasi zebra tersebut akan digelar selama 2 minggu mulai Senin 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi Zebra 2024 akan fokus pada sosialisasi dan edukasi, petugas akan memberikan teguran untuk pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan, seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Selain itu, sistem tilang elektronik (ETLE) akan terus digunakan untuk mendeteksi pelanggaran melalui kamera pengawas.
BACA JUGA:Wakapolda Instruksi Siaga Operasi Mantap Praja, Amankan Pilkada 2024 di Bengkulu
BACA JUGA: Izin Operasional 100 Pesantren Diserahkan, Kemenag Pesan Begini
Masyarakat diharapkan dapat membiasakan diri mematuhi aturan lalu lintas. Pendekatan humanis akan diutamakan, di mana petugas memberikan penjelasan terkait pelanggaran.
Tujuannya agar masyarakat lebih memahami dan mengikuti aturan untuk keselamatan bersama.
Adapun pelanggaran yang akan ditindak pada operasi zebra 2024 yang mulai digelar 14 Oktober 2204 adalah sebagai berikut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan