Ini Rancangan Peraturan Layanan Akomodasi Haji 2025

Jumat 11 Oct 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag) mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun1446H/2025M. 

Salah satu regulasi yang disiapkan adalah Peraturan Pelayanan Akomodasi Haji.

Regulasi tersebut meliputi standar pelayanan, standar operasional prosedur(SOP) dan pedoman pelayanan akomodasi. Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kebijakan, Rencana Kerja dan  Arab Saudi. 

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid menuturkan penyediaan akomodasi bagi jemaah haji tahun 2025 harus segera dilakukan. Mengingat waktu penyelenggaraan ibadah haji sudah semakin dekat.

Ia meyakini bahwa prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, antara lain efektif, efisien, transparan, adil,dan akuntabel, akan dipegang teguh dalam proses penyediaan layanan.

" Sehingga diperlukan standar layanan, SOP dan pedoman penyediaan akomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tersebut," jelasnya. 

BACA JUGA: Makin Mandiri di Bidang Ekonomi, Kemenag Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren

BACA JUGA:Re-Imajinasi Museum Nasional Indonesia, Wajah Baru MNI Makin Apik dan Inovatif

Untuk menjamin transparansi, proses penyediaan akomodasi dilakukan melalui aplikasi Sepakat. Artinya, sistem ini merupakan sistem pengadaan layanan akomodasi, katering, dan transportasi.

Untuk menerapkan sistem ini, pemohon penyediaan layanan akomodasi harus terlebih dahulu mendaftar melalui Sepakat dan dimasukkan kedalam database.

Database ini memungkinkan Kementerian Agama untuk memanggil kembali operator yang memiliki rekam jejak yang baik dan melibatkan mereka dalam penawaran layanan berikutnya.

“ Dengan database itu pengadaan bisa menjadi lebih efisien waktunya," bebernya. 

Subhan  juga mengatakan bahwa pemberian layanan kepada jamaah haji Indonesia akan lebih baik jika dapat dilaksanakan dengan lebih cepat.

Ia mencatat bahwa Irak memulai proses pengadaan dengan calon penyedia layanan akomodasi segera setelah operasional haji berakhir.

“Padahal, kuota haji Irak jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kuota haji Indonesia," tandasnya. (**)

Kategori :