“BPOM akan selalu menjaga integritasnya dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan distribusi kosmetik,".
Diketahui, salah satu pemilik pabrik Maklon Skincare di Bandung diduga sengaja merayu para reseller dari merek-merek besar untuk menjual skincare etiket biru. Sebab, skincare etiket biru yang banyak ditujukan untuk memutihkan kulit
Oleh karenanya, BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan termasuk kosmetik. Selain itu, BPOM meminta masyarakat untuk melaporkan kepada mereka atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.
“Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," tutup BPOM. (**)