Pelanggaran Pilkada Kampanye Nihil, Ini Pesan Bawaslu

Minggu 13 Oct 2024 - 20:40 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Sejak tanggal 25 September 2024 lalu hingga saat ini atau 20 hari berjalan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menemukan adanya pelanggaran maupun laporan dugaan pelanggaran kampanye baik dari pasangan calon, tim kampanye Paslon maupun ASN. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu BU, Tahirin Jayadi.

"Ya, sejak awal hingga hari ini (Kemarin,red) kita belum menerima adanya laporan maupun pelanggaran kampanye baik dari pasangan calon, tim kampanye Paslon maupun ASN," ujarnya.

Dengan belum adanya temuan atau pun laporan pelanggaran kampanye, lanjut Tahirin, ini bukan berarti potensi pelanggaran tidak ada. Karena sebelumya pihaknya telah melakukan upaya pencegahan secara masif, yakni dengan melakukan sosialisasi dan imbau kepada semua pihak, baik tim kampanye maupun ASN hingga sampai ke perangkat desa.

"Ini lantaran sebelumya kita telah melakukan upaya pencegahan secara masif yakni dengan melakukan sosialisasi dan imbau kepada semua pihak, baik tim kampanye maupun ASN hingga sampai ke perangkat desa. Akan tetapi ini bukan berarti potensi pelanggaran tidak ada," ungkapnya.

BACA JUGA:Agusrin Dukung Cagub Pendukung Putrinya, Sebut Berpotensi jadi Pemimpin Besar

BACA JUGA:4 Bulan Gaji PPPK Belum Dibayar, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut Tahirin menyampaikan, bahwa masa kampanye masih akan berlangsung sampai 23 November mendatang. Selanjutnya adalah masa tenang selama 3 hari sebelum hari pencoblosan 27 November. Dengan upaya-upaya pencegahan yang telah dilakukan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi Pilkada Khususnya di tahapan kampanye tetap aman dan kondusif.

"Kita harapkan dengan upaya-upaya pencegahan, kita  dapat menciptakan kondisi Pilkada Khususnya di tahapan kampanye tetap aman dan kondusif," tukasnya.(afrizal)

Kategori :