BENGKULU, BE - Sebelas orang terdakwa pencurian dengan kekerasan atau begal di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Geng Siap Tempur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (21/11).
Sebelas orang yang menjalani sidang tersebut merupakan terdakwa yang masih di bawah umur. Sedangkan untuk pelaku dewasa akan disidangkan terpisah.
Dari 11 orang terdakwa, sebagian besar dituntut 14 bulan penjara. Ada juga yang dituntut hanya 1 tahun penjara.
Kuasa hukum orang terdakwa, Sopian Siregar SH mengatakan, setelah jaksa membacakan tuntutan, pihaknya sudah menyampaikan pledoi.
Dalam pledoi disampaikan harusnya para terdakwa tidak dihukum pidana, tetapi harus dibina, karena mereka masih anak-anak. Harapan selanjutnya meminta kepada majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya perkara tersebut.
"Kami sekali meminta maaf kepada masyarakat Kota Bengkulu, mewakili dari para terdakwa. Dalam pledoi kami meminta agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya," tutur Sopian.
Lebih lanjut Sopian mengatakan, tiga orang kliennya ada yang menerima tuntutan 14 bulan dan 1 tahun penjara.
Perbedaan tuntutan yang diberikan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa. Karena ada terdakwa yang terlibat lebih dari satu laporan polisi.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa dinilai berasalah melanggar pasal 365 KUHP.
Menurut Sopian, berapapun tuntutan yang diberikan jaksa, terlalu berat. Karena mereka semua adalah anak usia sekolah. Jika terlalu lama menjalani hukuman, ditakutkan akan ada efek negatif lain dialami.
"Terlalu berat untuk anak yang masih usia sekolah. Takutnya akan ada efek lain saat menjalani pidana yang terlalu lama," imbuhnya.
Pantuan di lapangan, para remaja itu datang ke Pengadilan Negeri Bengkulu sekira pukul 11.30 WIB. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB sidang tuntutan dimulai, dan berlangsung sekira 45 menit.
Tidak seperti biasa, saat sidang perkara begal viral itu, ruang tunggu Pengadilan Negeri Bengkulu penuh. Mereka adalah orang tua serta sanak saudara para terdakwa yang ingin melihat proses sidang. Orang tua dan saudara para terdakwa juga menunggu sampai sidang tuntutan selesai. Karena sidang tertutup, mereka hanya duduk di depan ruang sidang.(167)