MK Tolak Gugatan Helmi-Mian, Pasangan Gusnan-Ii Syumirat Juga Mulus di Pilkada BS

MK Tolak Gugatan Helmi-Mian, Pasangan Gusnan-Ii Syumirat Juga Mulus di Pilkada BS-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Mahakamah Konstitusi (MK) Rapublik Indonesia (RI) memutuskan menolak gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian melalui kuasa hukumnya.

Dengan adanya putusan MK tersebut, tidak hanya pasangan Rohidin Mersyah -Meriani (ROMER) yang mulus maju pada Pilkada Provinsi Bengkulu.

Namun, pasangan Gusnan- Ii Syumirat juga mulus maju pada Pilkada Bengkulu Selatan tahun ini.

Pasalnya, penolakan hakim MK tersebut terkait gugatan perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS; MK Putus Gugatan Helmi - Mian, Romer Mulus Maju Pilkada

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kebakaran Hebat Terjadi di BS, Rumah Tukang Bangunan Hangus Dalam Sekejap

Sebagaimana diketahui, soal klausal aturan pencalonan kepala daerah (Kada) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.

Pembacaan putusan amar MK RI terkait uji materi yang disampaikan pemohon Helmi Hasan-Mian disampaikan MK RI secara langsung dan live akun resmi Youtube-Nya.

Dengan demikian, pencalonan seperti Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Kemudian, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

Terakhir, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi tidak terdapat permasalahan yang sebagaimana diujikan.

"MK Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," sampai Suhartoyo.

Konstitusi memutuskan tolak gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

Dimana soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.

Tag
Share