Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 10 pelaku usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bengkulu, menerima sertifikat halal dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kemenag Bengkulu. Acara yang berlangsung di aula Kanwil Kemenag Bengkulu pda Selasa, 15 OKtober 2024 ini dihadiri Penasehat DWP Kanwil Kemenag Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Dr.H.Muhammad Abdu SPdI MM yang di wakili oleh Kabag Tata Usaha, Dr H Ajamalus MH.
Dalam sambutannya, Dr Ajamalus mengucapkan, selamat kepada 10 pelaku usaha yang menerima sertifikat halal difasilitasi oleh DWP Kanwil Kemenag Bengkulu. Bahkan, dia berharap setelah diterbitkannya sertifikat halal ini nantinya UMKM ini lebih maju lagi dan berkembang usahanya.
"Selamat kepada semua UMKM yang menerima sertifikat halal. Harapan kami setelah ini usaha ibu-ibu semakin berkembang," ungkapnya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Selain itu, dia juga mengajak seluruh anggota DWP untuk dapat memanfaatkan moment pertemuan seperti sekarang ini sebagai wadah untuk mencari ilmu dan menjalin silaturahmi antar anggota DWP.
BACA JUGA:Dihajar China 2:1, Timnas Indonesia Gagal Nambah Poin
BACA JUGA:Bawa Aspirasi Masyarakat ke Dinas PUPR , Bahas Keluhan Masyarakat Dalam APBD
"Kita usahakan bersama untuk selalu hadir di dalam setiap pertemuan, jadikanlah pertemuan ini sebagai wadah untuk mencari ilmu dan menjalin silaturahmi, sehingga dapat bermanfaat bagi semua" ajaknya
Ketua DWP Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Nurbaya Abdu menyampaikan, terima kasih kepada satgas halal yang telah membantu terbitnya sertifikat halal bagi pelaku UMKM ini, serta penyampaian materi tentang pentingnya sertifikat halal bagi pengembangan usaha UMKM.
"Selamat kepada para penerima sertifikat pada hari ini (Selasa, red) dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada satgas halal yang telah banyak membantu proses penerbitannya. Terima kasih juga untuk ilmu yang diberikan kepada para pelaku UMKM dan kedepan kami berharap akan lebih banyak lagi pelaku usaha yang akan mendaftarkan halal produknya," paparnya.
Dia juga menerangkan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal ini. Pertama, produk makanan dan minuman. Yang kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman dan ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Tembus Segini
"Ini yang wajib memiliki sertifikasi halal. Memang waktunya masih panjang, tetapi, jika hal tersebut tidak dilakukan tentunya akan ada sanksi yang diberikan nantinya. Oleh karena itulah, sosialisasi wajib halal ini terus kita gencarkan dari sekarang ini," demikian tuturnya.
Pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi halal penting dilakukan karena sebagai perlindungan bagi konsumen. Kesehatan ini sangat penting. Kalau semua halal, insyallah hidup jadi berkah dan Indonesia tentram dan aman pastinya. (Bhudi Sulaksono)