Harianbengkuluekspress.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pertemuan rekonsiliasi pemadanan data dan evaluasi JKN tahap II Kabupaten Kaur, di aula hotel Mulia Bintuhan, Selasa 15 Oktober 2024.
Kegiatan ini guna memastikan validasi data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Rekonsiliasi pemadanan data JKN bertujuan untuk mencocokkan data kepesertaan dan iuran peserta JKN rekonsiliasi ini melibatkan tim rekonsiliasi JKN Kabupaten Kaur dan BPJS kesehatan,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM, saat membuka acara pertemuan rekonsiliasi pemadanan data dan evaluasi JKN, Selasa 15 Oktober 2024.
Dikatakan Sekda, dimana program JKN ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera manfaat program ini diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan yang komprehensif.
BACA JUGA:Cetak Hafidz-Hafidzah Berprestasi, 600 Siswa Ikut Bimbingan dan Karantina di Sekolah Ini
BACA JUGA: UMB Bentuk Satgas Anti Bullying dan Perundungan, Ini Tujuannya
Mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (romotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis dengan menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care).
“Saya berharap dengan pertemuan rekonsiliasi pemadanan data dan evaluasi JKN tahap II ini akan didapatkan data yang valid sesuai dengan data kependudukan. Sehingga nanti anggaran Jamkesda tetap sasaran,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Yasman MPd melalui Kabid Yankes dan SDK Ely Isti SKM menyampaikan, dimana hasil pertemuan rekonsiliasi pemadaman data dan evaluasi JKN tahap dua ini ditemukan ada 305 data kepesertaan dari 8005 yang datanya tidak valid atau diragukan. 305 data tidak valid ini rencananya akan dicoret atau dinonaktifkan sebagai peserta Jamkesda yang dibiayai pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Data ini kita temukan setelah dilakukan soulding data dengan pihak Dinas Dukcapil Kaur. 305 peserta JKN ini dibiayai pemerintah daerah akan kita usulkan untuk menonaktifkan kepesertaan JKN nya,” terangnya.
BACA JUGA:Tuna Sirip Biru, Potensi Besar Pulau Enggano, Yayasan PPHTB Segera Lapor Pemerintah Pusat
Ditambahkan, rapat konsiliasi lintas sektor yang dilakukan Dinkes Kaur bertujuan untuk memastikan kepesertaan dari 305 peserta Jamkesda itu benar-benar tetap sasaran, karena disinyalir peserta tersebut banyak yang sudah meninggal dunia ataupun pindah domisili. Dimana sebelumnya tim rekonsiliasi pemadaman data dan evaluasi JKN telah menemukan 246 data peserta Jamkesda yang datanya diragukan
“Nanti setelah kita nonaktifkan akan kita pindahkan kepesertaannya dengan yang lain, jika memang data itu benar, tapi untuk melakukan itu kita harus ada dasar dan legalitas yang jelas,” tandasnya. (Irul)