Tekan Pernikahan Dini, Ini Langkah Kemenag Berikut Targetnya Tahun 2024

Rabu 22 Nov 2023 - 17:21 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

Oleh karena itu, Kementerian Agama  (Kemenag) RI berupaya menekan angka perkawinan anak  atau pernikahan dini.

Dilansir dari data Badan Peradilan Agama, pada 2020 tercatat ada lebih 63 ribu permohonan dispensasi perkawinan anak yang diputus pengadilan agama.

Angka ini turun menjadi sekitar 61 ribu pada 2021 dan 50 ribu pada 2022.

“Pada tahun 2024 ditargetkan peristiwa kawin anak turun 8,74 persen dan turun lagi 6,94 persen di 2030,” terang Kamaruddin Amin.

Untuk menekan angka pernikahan dini, Kemenag menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam Gerakan Keluarga Maslahat (GKM). 

Gerakan ini selanjutnya dikenal sebagai GKMNU. Kemenag juga menjalin kerja sama dengan Pengurus Pusat Aisyiyah di bidang Ketahanan Keluarga yang ditandatangani di Yogyakarta pada 23 Oktober 2023.

Melalui GKMNU, beragam kegiatan bersama dilakukan, misalnya, bimbingan perkawinan dan bimbingan remaja usia sekolah (BRUS).

Pemahaman yang lebih baik di kalangan remaja dan pasangan calon pengantin terkait pernikahan diharapkan menjadi bekal mereka dalam membangun keluarga, termasuk menekan perkawinan anak.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sangat strategis dalam memberikan pemahaman terkait pendidikan keluarga bagi kalangan remaja.

"BRUS ini merupakan tindakan kecil, namun berdampak besar bagi kemajuan bangsa. Tindakan kecil untuk dampak yang besar, kontribusi penting bagi kemajuan Indonesia," tambahnya.

BACA JUGA:  Ada 407 Calon Penerima Bantuan Rice Cooker Gratis, Berikut Kriterianya, Apakah Anda Termasuk?

 

Ia berharap, program BRUS juga dapat memberi pemahaman kepada remaja tentang pentingnya menunda usia pernikahan dan menjaga kesehatan reproduksi.

Tags : #remaja #pernikahan dini #perkawinan anak masih tinggi #pendidikan sekolah #pasangan muda mudi #orang tua #kemenag
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini