Dilantik Lusa, Minggu 20 Oktober 2024, Segini Besaran Gaji Presiden dan Wapres RI

Jumat 18 Oct 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto dan wakil Presiden (Wapres) Ri, Gibrang Rakabuming Raka akan dilantik lusa, Minggu 20 Oktober 2024.

Pelantikan Presiden dan Wapres RI ii digelar dalam sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Setelah dilantik, Presiden dan wapres RI tentu akan menerima gaji dan fasilitas dari negara.

Mengenai gaji atau hak keuangan presiden dan wapres RI diatur dalan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:Beredar, Berikut Daftar Nomenklatur Kementerian dan Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Viral, Beredar Susunan Posisi Kabinet Prabowo-Gibran Usai Pertemuan dengan Calon Menteri, Ini Daftarnya

Dalam aturan tersebut gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Untuk diketahui, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni setingkat Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MAyakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Nominal tersebut belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.

Maka, besaran gaji pokok yang bisa diterima Presiden Indonesia yakni 6 kali gaji pejabat tinggi, yaitu 6X 5.040.000 yakni sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Selain itu, seorang Presiden juga berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti dalam Pasal 2 pada aturan tersebut disebutkan presiden berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).

Untuk besaran tunjangan jabatan telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

BACA JUGA:Calon Menteri dan Wamen Pemerintahan Prabowo-Gibran, Didominasi kader Golkar dan Gerindra, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:11 Tokoh Perempuan Dipanggil Prabowo untuk Jadi Calon Menteri dan Wamen, Berikut Daftarnya

Dalam aturan tersebut, diketahuii bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000.

Kategori :