Wapres juga akan mendapatkan fasilitas lain sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, berupa:
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Prabowo Panggil 49 Calon Menteri, Berikut Daftarnya
a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b. seluruh biaya rumah tangganya;
c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Demikianlah informasi gaji yang akan diterima Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka setelah dilantik 20 Oktober mendatang. (*)
Kategori :