Dilantik Lusa, Minggu 20 Oktober 2024, Segini Besaran Gaji Presiden dan Wapres RI

Jumat 18 Oct 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Wapres juga akan mendapatkan fasilitas lain sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, berupa:

BACA JUGA:Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Panggil 49 Calon Menteri, 16 Diantaranya Menteri KIM, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Prabowo Panggil 49 Calon Menteri, Berikut Daftarnya

 a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;

b. seluruh biaya rumah tangganya;

c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. 

Demikianlah informasi gaji yang akan diterima Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka setelah dilantik 20 Oktober mendatang. (*)

Kategori :