harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 25 desa di Kabupaten Rejang Lebong belum mencairkan dana insentif yang mereka terima. Total dana insentif yang diterima oleh 25 tersebut sebesar Rp 3 miliar.
"Hingga saat ini belum ada desa yang menerima dana insentif melakukan pencairan," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi.
Dijelaskan Suradi, pada tahun 2024 ini dari total 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, ada 25 desa yang menerima dana insentif. Dana insentif tersebut merupakan tambahan dana desa, dimana masing-masing desa yang menerima dana tersebut mendapat tambahan sebesar Rp 120.430.000,-.
Menurut Suradi, dalam proses pengajuan pencairan dana insentif dar Kementerian Keuangan tersebut terpisah dari pencairan dana desa. Sehingga proses pencairannya harus ada pengajuan secara sendiri.
Pemberian dana insentif untuk desa tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan RI nomor 351/2024 yang ditetapkan pada tanggal 1 September 2024 lalu.
"Dasar dari pemberian dana insentif ini adalah mengacu pada kriteria utama yang mengharuskan desa-desa penerima bebas dari masalah penyalahgunaan keuangan, serta kinerja yang menilai efektivitas penyaluran dana desa tahap pertama berdasarkan data sebelumnya mengenai realisasi anggaran APBDes," jelas Suradi.
Kemudian Suradi juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 5 PMK nomor 146 tahun 2023, insentif dana desa itu digunakan untuk program pemulihan ekonomi baik dalam bentuk perlindungan sosial, penanganan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan dan hewani hingga pencegahan dan penurunan stunting.
"Kami imbau kepada desa-desa yang menerima dana insentif ini untuk segera mengajukan pencairan, sehingga bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan atau program-program lain untuk kepentingan masyarakat desa," pesan Suradi.
BACA JUGA:Realisasi PBB P2 Mencapai Segini
BACA JUGA:Dilantik Lusa, Minggu 20 Oktober 2024, Segini Besaran Gaji Presiden dan Wapres RI
Adapun Desa 25 desa di Kabupaten Rejang Lebong yang menerima dana insetif dari Kementerian Kuangan tersebut adalah Desa Kampung Delima, Air Meles Bawah, Duku Ulu Kecamatan Curup Timur.
Kemudian Desa Turan Baru dan Air Lanang Kecamatan Curup Selatan. Desa Batu Panco dan Desa Batu Desa Kecamatan Curup Utara. Selanjutnya Desa Sumber Bening, Suban Ayam, Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang.
Desa Purwodadi dan Desa Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu, Desa Belitar Seberang dan Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Kelingi. Desa IV Suku Menanti dan Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran.
Selanjutny Desa Merantrau dan Desa Suka Karya di Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Kemudian Desa Air Nau, Pengambang, Lubuk Alai dan Lawang Agung di Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Desa Kasie Kasubun, Muara Telita dan Desa Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding.(ari)