Dukung Program Ketahanan Pangan, Setiap Desa di Mukomuko Diminta Tanam Jagung 1 Hektar

Dukung Program Ketahanan Pangan, Setiap Desa di Mukomuko Diminta Tanam Jagung 1 Hektar-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menargetkan 148 hektare lahan untuk ditanami jagung.
Program ini merupakan bentuk dukungan terhadap inisiatif Kementerian Pertanian dan Polri dalam mencapai target satu juta hektare lahan jagung di Indonesia.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Mukomuko, Wagimin, setiap desa di kabupaten ini diminta untuk menyediakan satu hektare lahan sebagai bagian dari komitmen daerah dalam mendukung program nasional tersebut.
BACA JUGA:Genjot Produksi Ikan Air Tawar, Tahun Ini Pemkab Mukomuko Targetkan 8.611 Ton
BACA JUGA:Tekan Inflasi Ramadhan, Pemkab Mukomuko Hadirkan Pasar Murah untuk Masyarakat
"Kami mengimbau seluruh desa di Mukomuko untuk berpartisipasi dalam program ini dengan menyediakan lahan pertanian jagung. Ini adalah langkah konkret dalam meningkatkan produksi pangan sekaligus memberdayakan masyarakat desa," ujar Wagimin.
Untuk merealisasikan target tersebut, 148 desa di Mukomuko perlu melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025.
Dana desa akan dialokasikan guna mendukung biaya penanaman jagung, termasuk persiapan lahan, pembelian benih, dan keperluan operasional lainnya.
"Setiap desa diharapkan mengalokasikan sekitar Rp30 juta untuk program ini melalui perubahan APBDes yang dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni," jelasnya.
Meskipun perubahan anggaran belum dapat dilakukan saat ini, PMD Mukomuko telah mengadakan koordinasi dengan camat dan pemerintah desa untuk memastikan kesiapan setiap desa dalam menjalankan program ini.
Selain memasukkan program ini dalam APBDes, dana ketahanan pangan tahun ini akan direalisasikan melalui skema penyertaan modal yang ditransfer ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan, sesuai dengan Permendesa Nomor 3 Tahun 2025.
"Mekanisme pengelolaan dana tahun ini sedikit berbeda, di mana dana yang sebelumnya masuk dalam pemberdayaan sub ketahanan pangan kini dialihkan ke skema penyertaan modal untuk mendukung keberlanjutan program," terang Wagimin.
Meskipun setiap desa ditargetkan memiliki minimal satu hektare lahan untuk jagung, realisasinya tetap bergantung pada ketersediaan lahan di masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Sidak RSUD, Temukan Banyak Kendala, Siap Perbaiki Layanan Kesehatan