Pengembalian TGR OPD di Benteng Dideadline 31 Desember 2024

Sabtu 19 Oct 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Bakti
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu atas penggunaan anggaran 2023, Penjabat (Pj) Sekda Bengkulu Tengah (Benteng), Drs Hendri Donal SH MH memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR), di ruang rapat Bupati, Kamis, 17 Oktober 2024.

Pada kesempatan itu, Pj Sekda mengingatkan kepada seluruh OPD agar dapat menyelesaikan pengembalikan TGR sampai akhir tahun 2024 ini.

"Per tanggal 31 Desember 2024, semua TGR di OPD dan pihak ketiga harus sudah tuntas dan dikembalikan ke Kasda," tegas Donal.

Sampai saat ini, sambung Donal, ada sekitar 10 OPD yang belum menyelesaikan pengembalian TGR. Diantaranya, Sekretariat DPRD, Dinas Damkar dan Dinas PUPR.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Ditutup 20 Oktober 2024, Pelamar di Mukomuko Tembus Segini

BACA JUGA:Korban Banjir Terima Bantuan, Di Sini Lokasi Banjir di Kabupaten Bengkulu Selatan

"Masing-masing kepala OPD menyatakan siap dan sepakat untuk mengembalikan TGR," jelasnya.

Lebih lanjut, Donal menegaskan, pengembalikan TGR tetap harus dilakukan bagi PNS yang telah memasuki usia pensiun. Termasuk juga anggota DPRD Kabupaten Benteng yang tak tarpilih lagi.

"Bagi yang sudah tak menjabat atau pensiun dan masih terdapat TGR, silahkan kepala OPD untuk melakukan penagihan dan diback up oleh Inspektorat. Terkhusus di Sekretariat DPRD, maka menjadi tugas pengguna anggaran (PA) untuk melakukan penagihan kepada mantan DPRD yang terkena TGR," demikian Donal.

Untuk diketahui, dari hasil LHP terhadap pengelolaan anggaran di Pemda Benteng tahun lalu, BPK masih menemukan beberapaa catatan dari hasil pemeriksaan di Pemda Benteng. 

Diantaranya, pengelolaan PAD belum sepenuhnya memadai. Lalu, belanja barang dan jasa, serta honorarium narsum, moderator, pembawa acara, panitia tak sesuai ketentuan. 

Selanjutnya,  belanja perjalanan dinas pada 8 SKPD (OPD,red) tak sesuai ketentuan, belanja  modal, gedung dan bangunan pada Disdikbud secara swakeolola tak sesuai ketentuan, pengelolaan kas di Pemkab Benteng belum tertib serta penataan aset tetap belum tertib.(135)

Kategori :