"Ini adalah kewajiban yang diatur dengan jelas oleh undang-undang, dan pelanggaran atas ketentuan ini tidak bisa ditoleransi," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam peraturan tersebut, Trenggono menyatakan bahwa ekspor pasir hasil sedimentasi laut diperbolehkan, tetapi hanya jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.(**)
Kategori :