2 ASN Direkomendasikan Dipecat, Ini Kesalahan Dilanggarnya

Minggu 20 Oct 2024 - 20:41 WIB
Reporter : doni
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang telah merekomendasikan pemecatan untuk dua orang ASN atau PNS di jajaran Pemkab Kepahiang. Berkas telaah atau kajian pemecatan kepada ASN Dinas Kesehatan(Dinkes) dan 1 staf kelurahan  sudah disampaikan kepada Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU. 

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira WK SSos MAP mengatakan, hasil pemeriksaan inspektorat diketahui jika ASN di Dinkes dan ASN di kantor kelurahan tersebut sudah tidak menjalankan kewajibannya selama 8 bulan lebih. 

"Ada dua ASN yang direkomendasikan untuk di pecat, satu kesehatan dan satu ASN kelurahan," ujar Dedi Candira. 

Dedi menegaskan, jika kedisiplinan ASN tiap-tiap OPD menjadi tanggung jawab atasan yakni Kadis atau Kaban. Bila ada staf atau jajaran pegawai yang tidak masuk haruslah dilaporkan ke Inspektorat, agar dapat diproses sesuai ketentuan aturan disiplin ASN. 

"Kecenderungan masih ada pejabat eselon dua yang melindungi jajaran, meski tidak disiplin. Akibatnya pemerintah daerah tidak dapat mengambil tindakan kepada ASN malas tersebut," sebut Dedi. 

BACA JUGA:DPMPTSP Luncurkan Kartu Kartini, Ini Keunggulannya

BACA JUGA:Hidup Lebih Bahagia, Jika Anda Lakukan 4 Cara Membangun Berpikir Positif Ini

Terkait dengan ASN atau PNS malas ngantor  ada sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNSl. Dimulai dari sanksi ringan, sedang dan berat seperti pemberhentian sebagai abdi negara. 

"Tergantung dengan tingkat pelangaran, paling barat bisa diberhentikan seperti dua ASN tadi," tegas Dedi. 

Lebih lanjut Dedi mengatakan, ASN malas atau jarang masuk kantor dapat dikenakan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP. Semakin banyak tidak masuk, maka akan semakin besar pemangkasan TPP. 

"Jelas salah satu dasar penghitungan TPP itu adalah absensi kehadiran. Jika hadirpun jarang, maka berkurang TPP," tutur Dedi. (doni)

Kategori :