Harianbengkuluekspress.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma terus melakukan pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009-2010 dan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Untuk itu, penyidik memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap tim 9 dalam ganti rugi lahan perkantoran tersebut.
“Seluruh pihak akan kita mintai keterangan, termasuk mantan pejabat dan termasuk pejabat saat ini untuk memperjelas dugaan yang tengah kita dik ini,” kata Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH kepada BE.
BACA JUGA:Paslon Dilarang Saling Menjatuhkan, Debat Kandidat Pilwakot Bengkulu Dirancang 3 Kali
BACA JUGA:DISUKA Gagas Daur Ulang Sampah, Sukatno Gotong Royong Bersama Warga
Ditambahkan, penyidikan ini didasari atas dugaan adanya mark up anggaran pada pembebasan lahan pada era tersebut. Pasalnya, total luas lahan yang dibebaskan adalah 55 Ha, yang terbagi atas 3 tahun anggaran. Sedangkan total dana yang digunakan untuk pembebasan mencapai Rp 11 Miliar.
Selain itu, penyidik menduga adanya indikasi mark up mengingat harga tanah pada era tersebut belum terlalu tinggi. Dana sebesar Rp 11 miliar terlalu besar jika untuk membebaskan 55 Ha tanah. Sebab pasaran harga tanah di Kabupaten Seluma jauh di bawah itu.
"Sudah dua minggu ini kita intens melakukan inventaris satu persatu lahan yang ditukar gulingkan tersebut," sampainya.
Dalam melakukan inventarisasi lahan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma turun langsung ke lokasi, untuk mengecek lokasi pembebasan lahan. Bersama dengan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Tatanan Pemerintahan (Tapem), Lurah Napal dan juga masyarakat atau pemilik tanah. Termasuk tim sembilan saat ini juga ke lokasi untuk memastikan kembali tanah tersebut.
"Inventarisasi ini kita lakukan untuk memastikan bahwa lokasi pembebasan lahan memang ada. Sejauh ini ada dan telah dikuasai oleh pemerintah," tegasnya.
Diketahui, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011, sumber dananya juga dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.
Sedangkan dalam prosesnya, belum diketahui apakah pembayaran langsung dilakukan oleh daerah atau melalui tim. Sebab, penyidik belum membeberkan terlalu jauh prihal perkembangan kasus ini.(333)