Usut Pembebasan Lahan Perkantoran, Penyidik Kejari Seluma Koordinasi ke OTDA Kemendagri, Ini Tujuannya

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH-Jefri/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman di dalam penyidikan (Dik)

Dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.

Terbaru adalah, Kejaksaan Negeri Seluma tengah berkoordinasi dengan melayangkan surat ke Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Guna memastikan produk yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma dalam penetapan harga tanah sesuai dengan dengan regulasi yang ada atau aturan.

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Diduga Mark Up, 55 Ha Kuras APBD Segini

BACA JUGA:Usai Tukar Guling, Pembebasan Lahan Pemkab Juga Diusut, Mantan Pejabat Bakal Kembali Terseret

"Masih terus, masih melakukan pemeriksaan dan saat ini kami sedang membuat surat untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah. Dalam rangka untuk memastikan apakah produk yang dikeluarkan Bupati pada saat itu, dalam hal penetapan harga tanah itu sesuai dengan aturan," terang Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH kepada wartawan

Dalam upaya penyidikan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma ini, satu persatu pejabat Kepala Dinas aktif hingga mantan pejabat di lingkungan Sekretariat Pemkab Seluma terus dilakukan pemeriksaan secara bergantian oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

"Saat ini masih berproses, masih penganalisaan dan pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya.

Gufroni juga menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang hingga saat ini masih dilakukan.

Sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, setidaknya sudah sebanyak 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan meliputi mantan kepala dinas, mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Pembebasan Lahan Jalan Tol Lamban, Begini Keterangan Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Bandara Butuh Anggaran Besar, Segini Jumlahnya

Sedangkan untuk mantan Bupati Kabupaten Seluma hingga saat ini belum dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan terkait dalam penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma.

Tag
Share