Bawaslu Mukomuko Bongkar 9 Pelanggaran Kampanye, Pejabat Desa dan Honorer Terlibat!

Senin 21 Oct 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id – Dalam tiga minggu pertama masa kampanye Pilkada Mukomuko 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mengungkap adanya sembilan dugaan pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat desa hingga pegawai honorer.

Temuan ini menunjukkan bahwa dinamika politik di Mukomuko semakin memanas seiring berjalannya masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Rustam Effendi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mukomuko, menyampaikan bahwa sembilan dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil temuan langsung dan laporan masyarakat.

"Dari sembilan dugaan pelanggaran Pilkada, empat di antaranya merupakan hasil temuan kami di lapangan, sedangkan lima lainnya merupakan laporan dari masyarakat dan tim kampanye," jelas Rustam, Minggu 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:ASN Tak Netral Jelang Pilkada 2024, Begini Sikap Bawaslu Mukomuko

BACA JUGA: Pilkada 2024, Pegawai Honorer Diingatkan Jaga Netralitas, Ini Pesan Bawaslu Mukomuko

Di antara temuan Bawaslu, tiga dugaan pelanggaran melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Air Dikit, Lubuk Pinang, dan Pondok Suguh. T

ak hanya itu, dua pegawai honorer dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diduga terlibat dalam aktivitas kampanye yang melanggar aturan.

Semua kasus ini telah diteruskan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mukomuko untuk diproses lebih lanjut.

Rustam menegaskan bahwa penindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar. 

“Kami sudah menyerahkan kasus ini kepada Pjs Bupati Mukomuko, agar sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka dapat ditindaklanjuti," tambahnya.

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Bersihkan APK, Ini Targetnya

BACA JUGA:ASN Bawaslu Provinsi Bengkulu Ditugaskan ke Bawaslu Mukomuko, Ini Namanya

Tak hanya temuan langsung, Bawaslu juga menerima laporan dari masyarakat. Namun, Rustam menjelaskan bahwa laporan-laporan ini belum memenuhi syarat materiil untuk diproses lebih lanjut.

"Sayangnya, laporan dari masyarakat tidak dilengkapi dengan bukti yang cukup, sehingga kami harus menutup kasus tersebut sesuai dengan peraturan yang ada," ungkapnya.

Kategori :